PERAN & FUNGSI DEPOHAR 20
PERAN
Depohar 20 bertugas melaksanakan pemeliharaan restorasi terhadap peralatan avionik, elektronika khusus pesawat terbang, peralatan elektronika persenjataan udara, instrumen pesawat pada simulator, Alat Ukur Presisi serta pemeliharaan tingkat sedang dan berat PTTA/UAV, ACMI beserta komponen, alat uji dan fabrikasi.
FUNGSI
Dalam pelaksanaan tugas tersebut pasal 3, Depohar 20 melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan perencanaan pemeliharaan dan kebutuhan materiel serta melaksanakan program engineering;
2. Melaksanakan pemeliharaan restorasi terhadap peralatan avionik, elektronika khusus pesawat terbang, peralatan elektronika persenjataan udara, instrumen pesawat pada simulator, Alat Ukur Presisi serta pemeliharaan tingkat sedang dan berat PTTA/UAV, ACMI beserta komponen, alat uji dan fabrikasi;
3. Melaksanakan administrasi pergudangan, pembekalan materiel dan proses perbaikan peralatan avionik, elektronika khusus pesawat terbang, peralatan elektronika persenjataan udara, instrumen pesawat pada simulator, Alat Ukur Presisi serta pemeliharaan tingkat sedang dan berat PTTA/UAV, ACMI beserta komponen, alat uji dan fabrikasi;
4. Melaksanakan pengendalian pemeliharaan dan pengendalian pemakaian materiel;
5. Melaksanakan pembinaan personel, tenaga manusia, dan pendidikan latihan serta keselamatan kerja;
6. Melaksanakan pembinaan anggaran keuangan dan pengumpulan/pengolahan data;
7. Melaksanakan pembinaan administrasi materiel dan proses peralatan avionik, elektronika khusus pesawat terbang, peralatan elektronika persenjataan udara, instrumen pesawat pada simulator, Alat Ukur Presisi serta pemeliharaan tingkat sedang dan berat PTTA/UAV, ACMI beserta komponen, alat uji dan fabrikasi; dan
8. Melaksanakan bantuan pemeliharaan lapangan.
