DINAS PEMBINAAN DEPOHAR 20

Dinas Pembinaan Depohar 20 merupakan unsur staf pembantu Komandan Depohar 20 yang memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia serta sarana pendukung organisasi. Dinas ini bertugas melaksanakan pembinaan personel, pendidikan dan latihan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta administrasi materiel. Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pembinaan memastikan seluruh personel memiliki kualifikasi, kemampuan, dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan tugas pemeliharaan di lingkungan Depohar 20. Selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab terhadap tertib administrasi, kesiapan fasilitas, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara akuntabel, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok Depohar 20 secara optimal.

BINPERSMAN

Seksi Pembinaan Personel dan Tenaga Manusia (Binpersman) merupakan bagian dari Dinas Pembinaan Depohar 20 yang bertugas mengelola dan membina sumber daya manusia di lingkungan satuan. Binpersman berperan dalam merencanakan serta melaksanakan administrasi personel, pembinaan karier, dan peningkatan profesionalisme melalui program pendidikan dan latihan. Seksi ini juga bertanggung jawab dalam memelihara data administrasi kepegawaian, melakukan penilaian kinerja, serta memastikan kesejahteraan dan pengembangan kemampuan setiap personel. Dengan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Binpersman berupaya mewujudkan personel Depohar 20 yang profesional, disiplin, dan siap mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan secara efektif dan efisien.

BMN

Seksi Barang Milik Negara (BMN) Depohar 20 merupakan bagian dari Dinas Pembinaan yang bertugas mengelola seluruh aset dan kekayaan negara yang berada di lingkungan Depohar 20. Seksi ini berperan dalam pelaksanaan manajemen informasi dan akuntansi BMN, mulai dari pencatatan, inventarisasi, pelaporan, hingga rekonsiliasi data aset secara berkala. Selain itu, BMN juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan barang, serta memastikan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Seksi BMN mendukung terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan aset negara guna menunjang pelaksanaan tugas pokok Depohar 20 secara optimal.

MINMAT

Seksi Administrasi Materiel (Minmat) Depohar 20 merupakan bagian dari Dinas Pembinaan yang memiliki tugas utama dalam mengelola administrasi materiel, sarana, dan prasarana pendukung kegiatan pemeliharaan. Seksi ini bertanggung jawab melakukan pendataan, pencatatan, serta pengawasan terhadap seluruh peralatan dan barang yang digunakan dalam operasional Depohar 20. Selain itu, Minmat juga mengelola inventaris, melakukan pendataan barang yang tidak lagi digunakan, serta menyusun laporan Simak BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan administrasi yang tertib dan sistematis, Seksi Minmat berperan penting dalam menjaga ketersediaan, kelayakan, dan efisiensi penggunaan materiel untuk mendukung kelancaran tugas pemeliharaan dan operasional Depohar 20.